Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan resmi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Handy Aliansyah, seorang pengusaha hotel terkemuka di Balikpapan. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan dalam kasus distribusi solar industri yang merugikan PT Petrotrans Utama hingga mencapai angka Rp20 miliar.

Dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra pada Kamis (9/7/2026), Majelis Hakim yang diketuai oleh Indah Novi Susanti menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah menciderai kepercayaan dalam dunia bisnis. Hakim anggota, Imran Marannu Iriansyah, menyoroti tindakan nekat Handy yang mengalihkan aset sita jaminan pengadilan, sebuah langkah yang dinilai merusak kewibawaan hukum dan kepastian iklim investasi di wilayah tersebut.

Selain hukuman penjara, majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa serta statusnya yang belum pernah tersangkut masalah hukum sebagai faktor yang meringankan. Meski demikian, tuntutan tanggung jawab pidana tetap dijalankan karena terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Dharma Putra Karsa, dianggap gagal menjalankan prinsip kehati-hatian dan kejujuran sebagai pemimpin perusahaan.

Menanggapi putusan tingkat pertama tersebut, baik tim penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan upaya banding. Keduanya memilih untuk membawa perkara ini ke jenjang pengadilan yang lebih tinggi guna meninjau kembali vonis yang telah dijatuhkan.

Pihak korban melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa putusan pidana ini tidak menggugurkan kewajiban perdata terdakwa untuk melunasi kerugian senilai Rp20 miliar. Kuasa hukum pelapor memastikan bahwa pihaknya akan terus mengejar hak-hak finansial kliennya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terlepas dari hukuman kurungan yang dijalani oleh terdakwa.