Markas Besar TNI memberikan klarifikasi terkait kehadiran sejumlah personel militer di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan. Penjagaan yang sempat menjadi sorotan publik tersebut dipastikan merupakan tindakan formal yang dilakukan atas permintaan instansi Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menjelaskan bahwa pengerahan prajurit tersebut telah dikoordinasikan melalui mekanisme resmi yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan landasan hukum bagi perlindungan khusus terhadap jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Lebih lanjut, pihak TNI menegaskan bahwa pengamanan di rumah dinas Jampidsus ini tidak berkaitan dengan isu maupun proses hukum lain yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Brigjen TNI Muhammad Nas menyatakan bahwa proses yang dijalankan oleh Polri di lokasi lain merupakan kewenangan institusi kepolisian yang berdiri secara terpisah dari tugas pengamanan ini.

Sebelumnya, keberadaan sekitar 20 personel TNI di sekitar rumah dinas Jampidsus sempat memicu perhatian warga. Kondisi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengamanan terstruktur, termasuk penutupan akses portal di Jalan Radio V pada malam hari serta keberadaan sejumlah kendaraan berpelat dinas TNI di sekitar lokasi kediaman.