Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merilis imbauan resmi bagi masyarakat untuk mengurangi aktivitas fisik dan olahraga di area terbuka. Langkah antisipatif ini diambil menyusul penurunan kualitas udara yang signifikan di wilayah Sampit dan sekitarnya akibat kepungan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bupati Kotim, Halikinnor, menindaklanjuti kondisi tersebut dengan menerbitkan Surat Imbauan Nomor 800/520/DISPORA.UM/VIII/2026. Melalui instrumen resmi ini, pemerintah daerah menegaskan pentingnya memprioritaskan kesehatan publik dan meminimalkan paparan polusi udara hingga kondisi kualitas udara kembali normal.

Dalam edaran tersebut, warga diminta menunda atau membatasi olahraga berintensitas tinggi yang memerlukan kerja paru-paru ekstra, seperti sepak bola, lari maraton, hingga senam massal di lapangan terbuka. Sebagai solusinya, masyarakat disarankan mengalihkan aktivitas fisik ke dalam ruangan (indoor) yang dilengkapi sistem sirkulasi udara yang baik.

Bagi warga yang terpaksa beraktivitas di luar rumah, Pemkab Kotim mewajibkan penggunaan masker dengan filtrasi tinggi, minimal tipe N95 atau KN95. Selain itu, masyarakat dianjurkan memperbanyak konsumsi air putih guna menjaga daya tahan tubuh serta merujuk diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami keluhan pernapasan, batuk, atau iritasi mata.

Penyesuaian jadwal kegiatan fisik ini juga berlaku bagi pengelola venue olahraga, sekolah, komunitas, serta instansi pemerintah maupun swasta. Seluruh elemen masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan terkini penanganan karhutla dan indeks standar pencemar udara (ISPU) melalui saluran komunikasi resmi pemerintah.