Sidang praperadilan jilid kedua yang melibatkan Roy Suryo resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026). Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan atas penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Roy Suryo mempertanyakan landasan hukum yang digunakan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam menerapkan Pasal 32 Undang-Undang ITE. Pihak pemohon secara spesifik menuntut pembuktian mengenai kecukupan dua alat bukti sah yang menjadi syarat mutlak penetapan seseorang sebagai tersangka.

Abdul Gafur Sangadji, selaku kuasa hukum, melayangkan kritik tajam terhadap proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Ia secara retoris menyebut penerapan pasal tersebut sebagai "pasal hiburan" dan menduga adanya pengaruh dari profil pelapor, yakni Ir. Joko Widodo, dalam penanganan perkara ini.

Lebih lanjut, pihak Roy Suryo mendesak agar kejaksaan selaku turut termohon segera mencoret Pasal 32 dari surat dakwaan. Mereka meyakini bahwa konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik tidak memiliki dasar bukti permulaan yang kuat, sehingga perkara tersebut dinilai tidak relevan untuk diteruskan ke meja hijau.