Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Kasus ini melibatkan dua pejabat daerah lainnya, yakni Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini dijalankan dengan memanfaatkan Surat Keputusan Bupati terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. SK tersebut diduga menjadi instrumen legal yang disalahgunakan untuk melegitimasi pemerasan berkedok "setoran upah pungut".

Berdasarkan temuan penyidik, skema pemerasan ini tergolong sistematis. Bupati Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko untuk memotong 40 persen insentif yang seharusnya diterima pegawai BPKAD. Dana yang terkumpul kemudian disetorkan melalui pejabat eselon III kepada Sekretaris BPKAD sebelum akhirnya bermuara ke tangan kepala daerah. Sepanjang periode 2021 hingga 2026, total dana yang dihimpun dari praktik ilegal ini mencapai Rp 2,93 miliar.

Lebih lanjut, KPK menduga tindakan ini merupakan kelanjutan dari pola penyimpangan yang telah mengakar di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Asep menyebutkan bahwa Etik diduga meneruskan "tradisi" koruptif yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, mantan Bupati Wardoyo Wijaya. Dalam instruksinya, Etik bahkan sempat menggunakan kode perintah yang meminta agar besaran setoran disetarakan dengan standar yang berlaku di masa kepemimpinan suaminya.

Hingga saat ini, pihak KPK terus melakukan pendalaman penyidikan guna menelusuri aliran dana lainnya serta mendata organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang dimintai setoran rutin. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena mencerminkan masih adanya pola kekuasaan yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi di tingkat pemerintahan daerah.