Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah nyata dalam menjamin hak kesehatan serta pendidikan bagi 522 anak yang terkonfirmasi positif HIV di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. KPAI menegaskan bahwa ratusan anak tersebut berhak mendapatkan terapi medis berkelanjutan serta kelayakan menempuh pendidikan formal tanpa adanya stigma negatif.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa penemuan ratusan kasus HIV pada anak di Sidoarjo—yang bahkan menjangkiti anak usia dini tingkat PAUD dan TK—harus disikapi secara serius. Ia menekankan bahwa anak-anak yang hidup dengan HIV/AIDS (ADHA) merupakan korban yang wajib dilindungi oleh negara, bukan justru dikucilkan atau dipersalahkan.
Lebih lanjut, KPAI meminta pemerintah memastikan ketersediaan obat antiretroviral (ARV) secara konsisten dan mempermudah akses layanan kesehatan yang ramah anak. KPAI juga mengingatkan pihak sekolah dan masyarakat luas agar tidak melakukan diskriminasi, sehingga anak-anak tersebut tetap dapat bersekolah demi masa depan mereka.
Aris juga menggarisbawahi pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak guna menghindari perundungan sosial. Di sisi lain, KPAI mendorong penguatan langkah preventif melalui skrining ketat terhadap ibu hamil guna menekan risiko penularan dari ibu ke bayi, serta memperluas edukasi kesehatan reproduksi sejak dini.
Upaya penanganan kasus ini dinilai tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. KPAI mengharapkan adanya sinergi yang kuat antara Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, serta peran aktif keluarga dan komunitas masyarakat untuk memberikan pendampingan yang komprehensif bagi anak-anak tersebut.