Penggunaan fasilitas umum berupa badan jalan untuk area parkir valet oleh Restoran Aroem di Kota Bogor memicu polemik hangat. Pemanfaatan ruang publik yang berlokasi persis di depan kantor PWI Kota Bogor tersebut disinyalir dilakukan secara sepihak untuk kepentingan bisnis tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah setempat.

Tindakan tersebut memancing reaksi keras dari Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pemanfaatan fasilitas umum untuk kegiatan usaha wajib mematuhi regulasi perizinan yang berlaku dan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat luas demi keuntungan ekonomi semata.

Rifki mendesak dinas dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan guna memeriksa legalitas operasional valet tersebut. Jika terbukti menyalahi aturan, legislator Kota Hujan ini meminta agar dilakukan tindakan penertiban yang tegas dan objektif tanpa adanya tebang pilih.

Lebih lanjut, Komisi II DPRD Kota Bogor berencana memanggil jajaran perangkat daerah terkait dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi mengenai izin operasional valet Restoran Aroem. Langkah ini diambil guna memastikan iklim usaha di Kota Bogor tetap berjalan dengan tertib, sehat, serta senantiasa menghormati hak-hak publik atas infrastruktur kota.