Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kini resmi mengampu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di sektor keolahragaan. Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk memperkuat tata kelola industri olahraga nasional sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih transparan dan terintegrasi.

Melalui mandat baru tersebut, Kemenpora akan mengelola Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dengan memanfaatkan platform nasional Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Saat ini, pihak kementerian tengah melakukan persiapan intensif, mulai dari pemantapan regulasi teknis hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dengan target operasional penuh pada pertengahan tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga Kemenpora, Andry Manuella Ginting, menekankan bahwa langkah ini merupakan tonggak krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Dengan sistem berbasis risiko, proses perizinan diharapkan menjadi lebih efisien dan terstandar, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di tanah air.

Secara keseluruhan, terdapat sembilan kelompok kegiatan usaha yang kini berada di bawah naungan Kemenpora, mulai dari pengelolaan stadion, sirkuit, arena olahraga, hingga fasilitas bela diri dan olahraga tradisional. Pengelompokan ini bertujuan agar pemerintah dapat melakukan pembinaan serta pengawasan yang lebih efektif sesuai dengan karakteristik risiko dari setiap lini bisnis.

Lebih dari sekadar perizinan, kebijakan ini diharapkan menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi baru. Dengan legalitas yang lebih jelas dan sistem daring yang akuntabel, pemerintah optimistis industri olahraga nasional tidak hanya akan memberikan dampak positif pada peningkatan prestasi, tetapi juga mampu menyerap tenaga kerja serta memperkuat sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.