Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Bekasi memperkuat langkah penertiban pajak reklame serta pengawasan terhadap pajak hiburan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah atau PAD.

Penertiban pajak reklame dilakukan untuk memastikan seluruh objek reklame yang terpasang telah memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting agar pemanfaatan ruang publik untuk kepentingan promosi tetap tertib dan memberikan kontribusi bagi kas daerah.

Selain reklame, Bapenda juga meningkatkan pengawasan terhadap sektor pajak hiburan. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan pelaku usaha hiburan menjalankan kewajiban pajaknya secara benar, transparan, dan tepat waktu.

Optimalisasi dua sektor pajak tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat kemampuan fiskal daerah. PAD yang meningkat dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan, pelayanan publik, serta program prioritas Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan. Dengan penertiban dan pengawasan yang lebih konsisten, penerimaan daerah diharapkan semakin tertib, terukur, dan berkelanjutan.