Kementerian Keuangan tengah mengambil langkah tegas untuk membenahi sistem administrasi perpajakan nasional dengan menyasar sekitar 1,1 juta wajib pajak yang tercatat tidak lagi beroperasi atau sering disebut sebagai 'bisnis hantu'. Kondisi ini terjadi akibat banyaknya entitas usaha yang meninggalkan alamat terdaftar namun belum menyelesaikan prosedur pembubaran resmi, sehingga memicu penumpukan data yang menghambat efisiensi birokrasi.

Masalah ini dipicu oleh berbagai kendala, mulai dari proses likuidasi yang berlarut-larut, kurangnya sumber daya pemrosesan, hingga adanya temuan penggunaan identitas palsu dalam pendirian entitas bisnis. Tumpukan berkas yang tidak terurus ini dikhawatirkan dapat mengganggu akurasi data manajemen pajak serta menyulitkan pelaku usaha yang ingin melakukan restrukturisasi atau penutupan bisnis secara legal.

Sebagai solusi strategis, Kementerian Keuangan telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Nomor 108/2025 yang mengedepankan manajemen berbasis risiko dan transformasi digital. Melalui regulasi ini, otoritas pajak diberikan wewenang untuk memulai proses kepailitan bagi perusahaan yang terbukti tidak beroperasi di alamat aslinya selama lebih dari tiga tahun atau memiliki utang pajak yang tidak terselesaikan dalam kurun waktu serupa.

Selain pembaruan legislasi, otoritas pajak juga meluncurkan kampanye nasional bertajuk 'Pembersihan Nomor Identifikasi Pajak'. Program ini melibatkan verifikasi data lintas lembaga, termasuk koordinasi ketat dengan Kementerian Keamanan Publik guna mengidentifikasi potensi penyalahgunaan badan hukum atau faktur pajak ilegal yang merugikan keuangan negara. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis yang lebih transparan dan memudahkan prosedur keluar-masuk pasar bagi pelaku usaha yang patuh.