Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (7/7), Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memaparkan usulan biaya sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.
Angka tersebut mencerminkan kenaikan signifikan sebesar Rp19.930.086 dibandingkan dengan BPIH tahun 2026. Penyesuaian ini didasarkan pada asumsi nilai tukar mata uang, yakni Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi, guna menyesuaikan dengan proyeksi kondisi ekonomi makro dan dinamika biaya di Tanah Suci.
Menteri yang akrab disapa Gus Irfan menjelaskan bahwa lonjakan biaya ini dipicu oleh akumulasi berbagai faktor eksternal dan internal. Mulai dari kenaikan harga tiket penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, penguatan layanan kesehatan, hingga penyesuaian biaya layanan Masyair dan konsumsi jemaah. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk program manasik kesehatan serta penyediaan makanan siap saji guna menjamin kenyamanan jemaah.
Dalam upaya menjaga daya jangkau calon jemaah, Kemenhaj mengusulkan perombakan komposisi pembiayaan. Pemerintah berharap skema 60 persen dari nilai manfaat dana haji dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat disetujui. Langkah ini diambil sebagai bantalan finansial agar jemaah tidak terbebani secara berlebihan akibat kenaikan biaya riil di lapangan.
Gus Irfan menegaskan bahwa skema subsidi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga prinsip keadilan dan istitoah finansial. Dengan memaksimalkan nilai manfaat, diharapkan masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi tetap memiliki peluang yang sama untuk menunaikan ibadah haji meskipun terjadi inflasi dan fluktuasi mata uang global.