Kapal Pinisi bukan sekadar artefak kayu di atas samudera, melainkan representasi agung peradaban maritim Nusantara. Sejak UNESCO menetapkannya sebagai Warisan Budaya Takbenda pada tahun 2017, perahu kebanggaan masyarakat Bugis-Makassar ini kian mendunia. Namun, popularitas tersebut justru memicu tantangan baru berupa ancaman pencurian teknologi serta klaim kekayaan intelektual oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pemerintah Kabupaten Bulukumba kini dituntut untuk mengambil langkah preventif yang lebih agresif. Tanpa payung hukum yang kuat, Bulukumba berisiko kehilangan kendali atas aset budaya yang bernilai ekonomi tinggi, sementara pihak luar justru memetik keuntungan dari modifikasi teknologi yang sejatinya bersumber dari kearifan leluhur lokal.

Langkah fundamental yang mendesak dilakukan adalah formalisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal. Dengan mendaftarkan teknik pembuatan Pinisi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pemerintah dapat menetapkan status hukum bahwa pengetahuan tradisional ini merupakan milik kolektif masyarakat adat Bulukumba. Perlindungan ini krusial sebagai tameng untuk menolak klaim paten sepihak atas desain maupun metode konstruksi kapal oleh pihak asing dalam sengketa internasional.

Selain aspek hukum, pengawasan terhadap kerjasama investasi dan ekspor harus diperketat. Melalui regulasi daerah, setiap kemitraan strategis wajib menyertakan audit hukum yang ketat untuk mencegah kebocoran dokumen teknis atau blueprint desain kapal. Kerjasama bisnis di masa depan harus menjamin keterlibatan para Panrita Lopi sebagai tenaga ahli utama, guna memastikan bahwa tacit knowledge—pengetahuan unik yang diwariskan turun-temurun—tetap terjaga dan tidak terserap sepenuhnya oleh korporasi asing.

Terakhir, keberlangsungan teknologi ini sangat bergantung pada para pengrajinnya. Pembentukan lembaga sertifikasi bagi Panrita Lopi menjadi langkah vital untuk memberikan pengakuan negara sekaligus melindungi hak moral para pengrajin. Dengan adanya dokumentasi serta regenerasi yang sistematis, nilai luhur dan keahlian teknis pembuatan Pinisi dapat diwariskan dengan aman tanpa harus tereduksi oleh kepentingan komersialisasi ilegal.