Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah bersiap mereformasi pengelolaan sektor olahraga menjadi industri produktif melalui pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah strategis ini diambil guna mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menekan ketergantungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumut, Mahfullah Daulay, menjelaskan bahwa terdapat potensi ekonomi besar yang belum tergarap optimal. Sebanyak 146 aset olahraga milik daerah, mulai dari Stadion Utama Sumut, Stadion Madya Atletik, kawasan Sport Centre, hingga fasilitas penginapan atlet, akan dikelola secara profesional di bawah naungan BLUD tersebut.
Selama ini, pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga tersebut masih membebani APBD karena belum adanya payung hukum yang memadai untuk memungut dan mengelola pendapatan secara mandiri. Dengan pembentukan BLUD, pendapatan yang diperoleh dari komersialisasi aset—seperti hak siar, biaya sewa, parkir, dan penginapan—akan dialokasikan langsung untuk biaya perawatan fasilitas secara mandiri.
Untuk mematangkan rencana tersebut, Dispora Sumut kini sedang merampungkan penyusunan tujuh Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum operasional BLUD. Regulasi ini ditargetkan selesai akhir tahun ini, sehingga model bisnis baru tersebut dapat resmi diluncurkan dan diimplementasikan pada tahun depan.
Rencana ini pun mendapat dukungan penuh dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumut. Ketua KONI Sumut, Hatunggal Siregar, menilai bahwa keberadaan BLUD akan memberikan fleksibilitas anggaran yang sangat dibutuhkan untuk pembinaan atlet serta penyelenggaraan ajang olahraga daerah tanpa harus terhambat oleh birokrasi pencairan APBD.