Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), tetap menyandang status sebagai tersangka. Ketetapan ini menyusul terbitnya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru setelah penanganan perkara resmi dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan ketiga Sprindik tersebut secara otomatis menegaskan kelanjutan status tersangka FA. Keputusan hukum ini berpijak pada hasil penyidikan serta penetapan tersangka awal yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
Adapun tiga Sprindik yang diterbitkan Kejagung meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait kasus korupsi proyek batu bara PLTU PLN yang memicu pemadaman listrik massal (blackout), serta Sprindik Nomor 45 yang berfokus pada megakorupsi di PT Asabri. Dengan terbitnya instrumen hukum ini, seluruh tindakan hukum pro-justicia kini beralih sepenuhnya ke bawah wewenang Kejagung.
Untuk mengusut tuntas perkara-perkara tersebut, Kejagung telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan penyidik senior, sebagian besar di antaranya memiliki rekam jejak bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah investigasi ini akan dilakukan secara bersinergi dengan penyidik kepolisian, di bawah pengawasan ketat Komisi III DPR RI serta supervisi dari KPK.
Sebelumnya, sempat terjadi simpang siur mengenai status hukum FA yang disebut-sebut sempat bergeser menjadi saksi saat berkas perkara baru dilimpahkan. Pihak Kejagung mengklarifikasi bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian tidak gugur, melainkan penyidik kejaksaan perlu meneliti seluruh dokumen dan alat bukti secara komprehensif terlebih dahulu sebelum menjadwalkan pemeriksaan intensif.