Presenter kondang Ruben Onsu resmi menunjuk Jhon LBF Law Firm untuk mengawal kasus hukum yang tengah menjeratnya. Langkah ini diambil setelah kepolisian menetapkan sang presenter sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan investasi yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.
Penunjukan kuasa hukum tersebut diresmikan melalui penandatanganan kerja sama oleh kedua belah pihak pada Minggu, 23 Agustus 2026. Melalui pernyataan resminya, pengusaha sekaligus kreator konten Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF mengonfirmasi bahwa kantor hukum miliknya kini memegang mandat penuh untuk mendampingi proses hukum Ruben yang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihak Jhon LBF menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara total dan amanah. Mereka berharap penanganan perkara ini dapat berjalan dengan transparan dan menghasilkan penyelesaian terbaik secara hukum bagi kliennya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan peningkatan status hukum Ruben Onsu menjadi tersangka pada 20 Agustus 2026. Perkara ini bermula dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial P dengan korban berinisial DM pada Agustus 2025.
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, kasus ini dipicu oleh tawaran investasi bodong yang diduga dipromosikan oleh Ruben. Akibat dari bisnis investasi tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.