Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan perkara pidana nomor 213/Pid.B/2026/PN Bks di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (13/7/2026), menjadi sorotan. Terdakwa berinisial PPP, seorang ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki dasar hukum pidana yang kuat karena persoalan ini murni merupakan sengketa bisnis.
Djoko Susanto memaparkan bahwa hubungan hukum antara kliennya dan pihak pelapor didasarkan pada kerja sama bisnis yang telah berlangsung lama dan saling menguntungkan. Ia menekankan bahwa pelapor sudah berkali-kali menikmati hasil dari kesepakatan tersebut. Oleh karena itu, Djoko menilai dakwaan tindak pidana penipuan yang dialamatkan kepada kliennya tidak relevan karena tidak ada niat jahat (mens rea) yang mendasari hubungan profesional tersebut.
Selain itu, pihak kuasa hukum menyoroti ketidaksinkronan dalam surat dakwaan JPU, khususnya terkait nominal kerugian yang dinilai tidak konsisten dengan fakta di persidangan. Ketidakjelasan angka ini, menurut Djoko, mencerminkan dakwaan yang tidak cermat. Ia berargumen bahwa perbedaan nilai kewajiban tersebut seharusnya menjadi ranah penyelesaian sengketa wanprestasi di pengadilan perdata, bukan melalui instrumen hukum pidana.
Mengacu pada pendapat ahli hukum dan yurisprudensi Mahkamah Agung, Djoko menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh menjadi sarana penyelesaian sengketa perdata. Pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan prinsip 'praejudicieel geschil' dan memberikan putusan 'onslag van alle rechtsvervolging', yakni pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana.
Di penghujung pembelaannya, Djoko mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan di PN Bekasi. Sesuai dengan prinsip negara hukum yang tertuang dalam UUD 1945, keputusan akhir kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang diharapkan mampu memutuskan perkara secara independen, objektif, dan berlandaskan rasa keadilan bagi semua pihak.