Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mendorong revitalisasi fikih politik agar mampu memberikan solusi nyata bagi sistem hukum nasional. Nilai-nilai Islam diharapkan tidak lagi sekadar menjadi simbol keagamaan, melainkan dapat diterjemahkan ke dalam regulasi yang inklusif, kontekstual, serta berdampak positif bagi masyarakat luas.

Gagasan tersebut mengemuka dalam acara peluncuran dan bedah buku berjudul "Fikih Politik Islam Kontemporer" karya Prof. Dr. Masykuri Abdillah yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 FSH UIN Jakarta. Dekan FSH UIN Jakarta, Prof. Dr. Muhammad Maksum, menegaskan bahwa perdebatan mengenai relasi Islam dan negara di Indonesia harus bergeser dari ranah identitas menuju pemecahan masalah konkret di tengah masyarakat yang majemuk.

Maksum menganalogikan arah baru ini dengan keberhasilan perkembangan ekonomi syariah. Menurutnya, sistem ekonomi berbasis Islam kini diterima secara luas oleh publik karena menawarkan manfaat praktis dalam transaksi usaha, pembiayaan, dan investasi, bukan sekadar menonjolkan label keagamaan. Langkah serupa kini menghadapi tantangan yang lebih kompleks saat diimplementasikan ke dalam hukum pidana dan politik yang erat kaitannya dengan kekuasaan serta hak konstitusional warga negara.

Penulis buku, Prof. Dr. Masykuri Abdillah, menambahkan bahwa fikih politik merupakan wilayah ijtihad yang dinamis dan terbuka terhadap perubahan zaman. Ia menekankan pentingnya membaca teks keagamaan secara kontekstual dengan memperhatikan realitas sejarah serta tuntutan masyarakat modern saat ini agar produk hukum yang dihasilkan tetap relevan dan berkeadilan.

Senada dengan hal tersebut, pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa pengembangan bidang ini memerlukan kolaborasi erat antara hukum Islam, demokrasi, hak asasi manusia, dan ilmu sosial. Sementara itu, Dr. Wahiduddin Adams menyoroti rekam jejak Indonesia yang berhasil mengadopsi nilai-nilai agama ke dalam sistem perundang-undangan nasional dan institusi peradilan secara konstitusional.