Negosiasi panjang mengenai struktur tarif ojek online akhirnya membuahkan hasil konkret. Pemerintah, melalui jalur dialog dengan pimpinan DPR RI, telah mencapai kesepakatan dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab Indonesia untuk menurunkan potongan komisi pengendara menjadi 8 persen. Kebijakan baru ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
Kesepakatan penting ini dirintis melalui pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (23/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal berdiskusi secara langsung dengan perwakilan kedua platform aplikator tersebut. Dasco menyatakan bahwa pembahasan mengenai penerapan tarif komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua memang telah lama dinantikan oleh para pengemudi.
Dari sisi industri, Wakil Direktur Utama GOTO Catherine Hindra Sutjahyo menyambut positif peran aktif pimpinan DPR dalam memfasilitasi dialog konstruktif ini. Ia menegaskan komitmen GOTO untuk segera mengimplementasikan ketentuan baru tersebut. "Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, PT GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide," ujar Catherine dalam konferensi pers.
Penurunan potongan komisi ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi para pengemudi ojek online dalam meningkatkan pendapatan mereka. Kebijakan tersebut menjadi langkah signifikan dalam upaya menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih berkeadilan bagi seluruh pihak, baik pengemudi maupun platform penyedia layanan.