Indonesia secara resmi menorehkan catatan sejarah dalam peta energi global sebagai negara pertama yang menerapkan mandatori biodiesel 50 persen (B50). Peluncuran program ini diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (8/7/2026).
Presiden Prabowo menegaskan bahwa keberhasilan implementasi B50 bukan sekadar capaian teknis semata, melainkan manifestasi nyata dari kemampuan bangsa dalam mengelola kekayaan alam secara mandiri. Langkah strategis ini dipandang sebagai pilar penting dalam mewujudkan kedaulatan energi nasional sekaligus memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Program B50 merupakan kebijakan krusial pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam domestik. Melalui penggunaan campuran bahan bakar nabati yang lebih tinggi, pemerintah menargetkan efisiensi dalam menekan angka impor bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini membebani neraca ekonomi nasional.
Landasan hukum operasional program ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Pemerintah memastikan bahwa seluruh aspek teknis, mulai dari kestabilan pasokan, rantai distribusi, hingga pengujian kompatibilitas mesin diesel, telah dipersiapkan secara matang sebelum kebijakan ini diberlakukan secara luas.
Sebagai masa transisi, badan usaha penyedia BBM mendapatkan dispensasi waktu hingga 30 September 2026 untuk mengosongkan stok lama dengan spesifikasi B40. Setelah batas waktu tersebut, seluruh operasional distribusi bahan bakar diesel di dalam negeri diwajibkan telah mengadopsi standar B50 sepenuhnya.