Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok lanjut usia (lansia) melakukan senam peregangan ringan di dalam Masjid Miftahul Falah, Perumnas Subang, Jawa Barat, viral di media sosial. Kegiatan yang diinisiasi oleh kreator kebugaran lewat akun @hari.bugar ini dilaksanakan sesudah ibadah shalat Subuh berjamaah guna menjaga kesehatan fisik para jamaah.
Gerakan olahraga terukur ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk pakar kebugaran Ade Rai yang menilai inisiatif tersebut sangat baik untuk kebugaran lansia. Kendati demikian, fenomena ini juga memicu pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai keabsahan menggunakan area dalam masjid untuk aktivitas fisik non-ritual.
Terkait persoalan ini, pandangan ulama kontemporer Syaikh Shalih Al-Fauzan memberikan penjelasan yang meneduhkan. Beliau memaparkan bahwa melakukan gerakan fisik ringan atau berjalan kaki di dalam masjid demi alasan kesehatan tidak perlu dilarang, terutama bagi mereka yang sedang menjalani pemulihan fisik atau membutuhkan mobilitas tubuh.
Kendati diperbolehkan, Syaikh Shalih Al-Fauzan memberikan catatan penting agar aktivitas tersebut tetap menjaga kehormatan masjid sebagai rumah Allah. Syarat mutlaknya adalah kegiatan olahraga tersebut tidak boleh mengganggu jamaah lain yang sedang khusyuk menunaikan shalat, membaca Al-Quran, ataupun berzikir.