Dunia teknologi global kini tengah diguncang oleh serangkaian tuntutan hukum berat yang menyasar perusahaan-perusahaan raksasa. Uni Eropa (UE) kembali mempertegas posisinya dalam menegakkan aturan antimonopoli dengan menolak banding Google. Mahkamah Eropa menguatkan denda sebesar 4,7 miliar dolar AS atas penyalahgunaan dominasi sistem operasi Android untuk memuluskan dominasi mesin pencari Google di pasar digital.
Tidak hanya Google, Apple pun menemui jalan terjal di benua Eropa setelah Pengadilan Tinggi UE menolak klaim perusahaan tersebut terkait statusnya sebagai "penjaga gerbang" di bawah Undang-Undang Pasar Digital. Keputusan ini memaksa Apple untuk patuh terhadap regulasi ketat UE, yang semakin memperkeruh hubungan kedua pihak, terutama terkait penerapan kecerdasan buatan dan keterbukaan sistem operasi iOS bagi pengembang pihak ketiga.
Di Amerika Serikat, Meta—induk perusahaan Facebook dan Instagram—menghadapi tantangan hukum yang jauh lebih besar. Sebanyak 29 negara bagian AS menggugat Meta atas tuduhan bahwa platform media sosial mereka berkontribusi pada krisis kesehatan mental remaja, termasuk memicu perilaku depresi dan keinginan melukai diri sendiri. Meta menyatakan keberatan keras, menyebut potensi denda yang diusulkan mencapai 1,4 triliun dolar AS sebagai langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah perlindungan konsumen.
Sementara itu, di Australia, Amazon sedang berhadapan dengan Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC). Perusahaan ritel daring tersebut digugat atas dugaan praktik kontrak tidak adil pada layanan Amazon Prime yang berdampak pada jutaan pengguna. Gugatan ini menambah daftar panjang masalah hukum Amazon di Australia setelah sebelumnya mereka juga dipersoalkan terkait standar keselamatan produk di platform dagang-el mereka.
Rentetan aksi hukum ini mencerminkan meningkatnya pengawasan otoritas global terhadap dominasi korporasi teknologi. Para regulator kini semakin agresif dalam meninjau praktik bisnis yang dianggap merugikan konsumen, menghambat kompetisi yang sehat, dan mengancam kesejahteraan publik di ruang digital.