Sembilan pengunjung tempat hiburan malam di Kota Padang diamankan oleh petugas gabungan karena tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi pada Minggu dini hari (26/7/2026). Langkah penertiban ini dilakukan dalam rangka Operasi Yustisi untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Operasi terpadu tersebut melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Polisi Militer (PM) TNI, serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Sinergi lintas instansi ini menyasar sejumlah tempat hiburan malam guna memastikan kepatuhan pelaku usaha dan pengunjung terhadap regulasi yang berlaku.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, memimpin langsung jalannya pemeriksaan di lapangan. Meskipun pengawasan dilakukan secara ketat, petugas dilaporkan tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif, humanis, dan menjunjung tinggi nilai profesionalisme.

Dari hasil penyisiran tersebut, petugas mendapati lima perempuan dan empat laki-laki yang melanggar aturan administratif karena tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sembilan warga tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Padang untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa razia serupa akan terus digelar secara berkala demi menjamin situasi kota tetap kondusif. Ia mengimbau masyarakat maupun pelancong yang beraktivitas di Padang untuk selalu melengkapi diri dengan dokumen identitas resmi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.