Kasus dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Riau kini menjadi sorotan tajam. Penggerebekan sebuah gudang penampungan di Kabupaten Rokan Hilir oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyingkap indikasi keterlibatan armada truk tangki dari penyalur resmi dalam menyuplai bahan bakar ke jaringan ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang-gudang penimbunan BBM berskala besar di Riau umumnya beroperasi secara strategis di sepanjang jalur lintas antarprovinsi. Tidak hanya menimbun Biosolar dan Pertalite subsidi, beberapa lokasi di kawasan Kecamatan Kandis dan Kabupaten Kampar juga diduga kuat menjadi pusat pengoplosan bahan bakar demi melipatgandakan keuntungan.

Aktivitas ilegal ini berdampak langsung pada masyarakat dan pedagang eceran setempat. Di wilayah Kandis, para pengecer mengeluhkan sulitnya mendapatkan pasokan Pertalite langsung dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akibat maraknya aksi pelansir. Kondisi ini memaksa mereka membeli BBM dari sindikat gudang ilegal agar tetap bisa berjualan.

Dari pengakuan sejumlah agen eceran, BBM jenis Pertalite yang dipasarkan dari gudang tersebut dibagi menjadi tiga tingkatan kualitas dengan harga bervariasi, mulai dari Rp320.000 hingga Rp340.000 per jeriken kapasitas 35 liter. Sementara untuk jenis Biosolar, pengecer menebusnya dari para perantara dengan harga berkisar antara Rp360.000 hingga Rp370.000 per jeriken.

Keterlibatan armada distribusi resmi diperkuat oleh laporan warga yang mendokumentasikan truk tangki transportir keluar masuk area gudang penimbunan di jalur Simpang Gelombang–Petapahan. Kendati demikian, pihak PT Elnusa Petrofin selaku korporasi yang diduga terkait dengan armada tersebut masih enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media.

Polda Riau kini tengah mendalami kasus penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi ini untuk melacak seluruh pihak yang terlibat. Ditreskrimsus Polda Riau menyatakan proses penyelidikan masih berjalan, meskipun belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan distributor yang bersangkutan.