Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mengambil langkah strategis untuk memperbarui regulasi terkait jam operasional tempat hiburan malam. Keputusan ini diambil menyusul evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum yang dinilai sudah usang dan tidak lagi selaras dengan dinamika aktivitas ekonomi modern.

Permasalahan utama yang mendasari rencana ini adalah tingginya angka pelanggaran di lapangan, di mana banyak pelaku usaha tetap beroperasi hingga dini hari. Padahal, aturan yang berlaku saat ini membatasi jam operasional tempat hiburan hanya sampai pukul 22.00 WIB. Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara regulasi yang kaku dengan realitas pola bisnis hiburan malam yang justru baru mencapai puncak aktivitasnya pada larut malam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengakui bahwa sulit bagi aparat untuk menegakkan aturan tersebut secara konsisten. Menurutnya, revisi ini diperlukan agar regulasi yang dihasilkan lebih realistis dan dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum bagi para pengusaha.

Di samping aspek penegakan aturan, Pemko Pekanbaru juga menyoroti peran strategis sektor hiburan dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak serta perannya dalam menyerap tenaga kerja. Oleh karena itu, peninjauan ini diharapkan mampu mencapai titik keseimbangan antara optimalisasi ekonomi daerah dan terjaganya ketertiban umum.

Selama proses pembahasan revisi berlangsung, Satpol PP memastikan bahwa pengawasan di lapangan tetap dijalankan secara ketat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan lintas instansi terkait untuk merumuskan mekanisme perubahan yang komprehensif, sehingga tercipta aturan yang adaptif terhadap perkembangan kota tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat luas.