Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kondisi keuangan negara tetap stabil dan terkendali meskipun rasio utang diproyeksikan meningkat menjadi 40,54 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025. Angka tersebut mencatat kenaikan dibanding tahun 2024 yang berada di posisi 39,81 persen PDB.

Dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung Selasa (14/7/2026), perwakilan pemerintah, Purbaya, menjelaskan bahwa posisi utang saat ini masih berada jauh di bawah ambang batas maksimal yang ditetapkan undang-undang. Berdasarkan regulasi dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang ditetapkan sebesar 60 persen dari PDB.

Guna menjaga kesinambungan fiskal ke depan, pemerintah telah merancang empat pilar strategi utama dalam mengendalikan laju utang. Langkah-langkah tersebut mencakup konsolidasi fiskal berkala untuk memperkuat keseimbangan primer menuju tren positif, optimalisasi pendapatan negara, peningkatan efisiensi dan kualitas belanja, serta pengelolaan portofolio utang secara aktif melalui mekanisme pertukaran utang (debt switch), pembelian kembali (buyback), dan konversi pinjaman.

Di sektor penerimaan negara, pemerintah akan memfokuskan strategi jangka menengah pada perluasan basis perpajakan tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan tarif. Upaya ini akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk menjangkau potensi pajak dari sektor ekonomi digital, aktivitas ekonomi bayangan (shadow economy), serta sektor informal.

Sementara itu, pada sektor kepabeanan dan cukai, pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan melalui digitalisasi layanan, peningkatan intensitas audit, serta pemberantasan barang kena cukai dan impor ilegal. Kebijakan ini dirancang agar tetap mendukung iklim investasi, mendorong laju ekspor, serta menyokong program hilirisasi industri dalam negeri.