Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta lembaga rasuah tidak sekadar mengarsipkan laporan, melainkan berani membongkar konstruksi aliran dana, kepemilikan aset, serta peran para perantara yang diduga menjadi kunci dalam skema tersebut.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Ronald Loblobly, mengungkapkan keberadaan empat figur yang disinyalir bertindak sebagai perantara atau gatekeeper. Pihaknya mencatat nama Don Ritto dan Nurman Herin—yang memiliki keterikatan almamater dengan Febrie di Universitas Jambi—serta Jeffri Ardiatma dan Rangga Cipta. Keempat nama ini diduga terhubung dengan sejumlah entitas bisnis yang menjadi jalur lalu lintas dana, termasuk PT Kantor Omzet Indonesia yang beroperasi di sektor perdagangan valuta asing.

Penelusuran koalisi juga mengurai keterlibatan anggota keluarga Febrie dalam beberapa badan usaha. Nama Kheysan Farrandie, putra Febrie, muncul dalam struktur PT Hutama Indo Tara yang bergerak di bidang perdagangan bahan bakar. Sementara itu, putra lainnya, Aga Adrian Haitara, tercatat memegang saham di PT Aga Mitra Perkasa, sebuah perusahaan industri kelapa sawit. Entitas lain yang disorot meliputi pengelola restoran kuliner Prancis PT Declan Kulinari Nusantara hingga PT Prima Niaga Intiselaras yang kedapatan menyimpan rekening miliaran rupiah.

Sektor pertambangan batu bara turut menjadi fokus perhatian dengan mencuatnya nama PT Blok Bulungan Bara Utama yang dipimpin Jeffri Ardiatma dan Rangga Cipta. Perusahaan yang membawahi beberapa entitas lain ini mencatatkan peredaran usaha hingga ratusan miliar rupiah. Dalam laporan koalisi, terindikasi pula aliran dana sebesar Rp19 miliar kepada Nurman Herin yang diduga disamarkan dalam bentuk pinjaman, selain lonjakan omzet signifikan pada PT Nukkuwatu Lintas Nusantara.

Tidak hanya dugaan TPPU, Febrie juga disudutkan oleh persoalan lelang aset rampasan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Aset berupa saham PT GBU yang dinilai wajar mencapai Rp12 triliun diduga hanya dilelang senilai Rp1,945 triliun oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Selisih harga yang sangat mencolok tersebut disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp7 triliun. Nama Jampidsus juga dikaitkan dengan penanganan perkara suap Zarof Ricar dalam kasus Ronald Tannur serta tata niaga batu bara di Kalimantan Timur.

Menanggapi gempuran tuduhan tersebut, Febrie Adriansyah sebelumnya menyangkal seluruh tudikan tersebut dan menilainya sebagai bentuk perlawanan balik (corruptors strike back) dari pihak-pihak yang terganggu oleh pengungkapan kasus korupsi skala besar. Febrie menegaskan bahwa semakin besar perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, maka semakin tinggi pula intensitas serangan yang dilancarkan untuk menjatuhkan kredibilitas penyidik.

Kendati demikian, desakan publik agar KPK bergerak independen tetap menguat. Proses hukum yang transparan dan akuntabel dinilai menjadi satu-satunya cara untuk membuktikan kebenaran tuduhan tersebut—apakah dugaan skema pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang ini memang memiliki bukti material yang kuat atau sekadar perlawanan balik dari para pelaku kejahatan.