Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah menghadapi sorotan tajam terkait tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dinilai terbebani oleh konflik kepentingan. Di tengah kondisi defisit fiskal yang memaksa pemerintah memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), kebijakan alokasi anggaran justru dinilai lebih memprioritaskan kelangsungan bisnis yang terafiliasi dengan keluarga kepala daerah.

Kritik publik mengalir deras menyusul seringnya penggunaan fasilitas komersial milik keluarga Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk kegiatan resmi pemerintahan. Pemindahan aktivitas kedinasan dari Ibu Kota Sofifi ke hotel swasta di Kota Ternate memicu pertanyaan terkait efisiensi anggaran. Terlebih lagi, langkah ini kontras dengan kondisi kas daerah yang diklaim sedang mengalami kesulitan likuiditas untuk memenuhi hak-hak dasar pegawai daerah, termasuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketimpangan alokasi anggaran semakin mencolok dengan munculnya pos anggaran bernilai ratusan juta rupiah untuk kebutuhan non-prioritas kepala daerah. Di sisi lain, dominasi fasilitas bisnis pribadi dalam agenda pemerintah daerah memicu tekanan psikologis bagi para pejabat pembuat komitmen. Keharusan menggunakan vendor tertentu secara tidak langsung memperlemah independensi birokrasi dalam mengelola anggaran secara objektif dan transparan.

Persoalan ini kian kompleks menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Regulasi baru yang memusatkan wewenang pengadaan di bawah satu biro ini kini berada dalam radar pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah preventif dari lembaga antirasuah tersebut mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses tender proyek fisik di wilayah tersebut.

Upaya membangun citra positif melalui media sosial dinilai belum mampu menjawab keresahan publik terkait stabilitas keuangan daerah. Meskipun promosi digital gencar dilakukan untuk menampilkan kinerja pemerintahan yang humanis, realitas di lapangan menunjukkan adanya penurunan moral kerja di kalangan ASN akibat ketidakpastian hak-hak keuangan mereka serta lambatnya reformasi birokrasi di internal pemprov.

Demi memulihkan kepercayaan publik dan menstabilkan kondisi fiskal, berbagai pihak mendesak adanya pembenahan menyeluruh. Penghentian penggunaan fasilitas pribadi untuk urusan negara, pengembalian pusat aktivitas pemerintahan ke Sofifi, serta transparansi penuh dalam proses pengadaan barang dan jasa menjadi langkah krusial yang harus segera diambil oleh jajaran eksekutif Maluku Utara.