Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali menemukan praktik pelanggaran jam operasional pada sejumlah tempat hiburan malam (THM) di ibu kota Provinsi Riau tersebut. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Jumat (26/6/2026) malam, tim gabungan mendapati HW Live House, GenZ Club Pub & KTV, serta Empire 80 Lounge & KTV masih beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002.
Kegiatan sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi sejumlah anggota legislatif lainnya serta melibatkan aparat dari Satpol PP, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, TNI, dan Polisi Militer. Meski sempat ditemukan keramaian di HW Live House, hasil pemeriksaan tes urine acak terhadap pengunjung dipastikan negatif dari penyalahgunaan narkotika.
Robin Eduar menegaskan bahwa pelanggaran jam operasional yang membatasi aktivitas hingga pukul 22.00 WIB ini merupakan masalah berulang. Pihaknya sangat menyayangkan minimnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah yang berlaku. Meski memiliki kewenangan pengawasan, DPRD menyerahkan sepenuhnya eksekusi penindakan lapangan kepada Satpol PP sesuai dengan tupoksi penegakan peraturan daerah.
Di sisi lain, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengakui bahwa pelanggaran tersebut terjadi di hampir seluruh THM yang dipantau. Ia memberikan catatan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2002 perlu dievaluasi kembali agar relevan dengan dinamika bisnis hiburan saat ini, namun tetap menekankan bahwa selama aturan belum diubah, para pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang ada.
Terkait sanksi tegas bagi pelanggar, Satpol PP menyatakan akan melakukan koordinasi lintas instansi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bapenda, serta Dinas Pariwisata. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan setiap tindakan yang diambil nantinya memiliki dasar hukum yang kuat dan mempertimbangkan kontribusi investasi serta penyerapan tenaga kerja di sektor hiburan malam.