Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana ekspor ilegal mineral strategis berupa logam tanah jarang (Rare Earth). Skandal ini terungkap setelah tim penyidik berkolaborasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan manipulasi dokumen terhadap 390 ton material yang seharusnya dilarang untuk diperdagangkan ke luar negeri.
Ketiga tersangka yang ditetapkan antara lain IS dari perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang. Mereka diduga bekerja sama dalam memanipulasi hasil uji laboratorium untuk mengelabui status barang ekspor.
Modus operandi yang dijalankan melibatkan permintaan IS kepada GP untuk tidak melakukan pengujian sampel mineral secara menyeluruh. Alih-alih melakukan pemeriksaan komprehensif, pengujian hanya dilakukan pada bagian atas muatan di dalam kantong besar (jumbo bag). Tindakan ini bertujuan menyembunyikan kandungan logam tanah jarang yang bernilai ekonomi tinggi dan masuk dalam daftar komoditas strategis yang dilarang ekspornya oleh pemerintah.
Sementara itu, peran JK dalam kasus ini disinyalir sebagai penyalahgunaan wewenang. Meskipun menyadari bahwa barang milik PT PMM mengandung mineral yang dilarang, JK tetap menyetujui penerbitan dokumen ekspor tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang seharusnya. Akibat perbuatan para tersangka, sebanyak 390 ton material tanah yang mengandung unsur logam berharga berhasil lolos dari pengawasan.
Logam tanah jarang sendiri merupakan kelompok mineral esensial yang sangat krusial bagi pengembangan industri teknologi modern. Kelangkaan dan sifat spesifik dari 17 unsur logam ini menjadikannya aset strategis bagi negara, sehingga aktivitas ekspornya diatur secara ketat oleh undang-undang guna melindungi kedaulatan sumber daya alam nasional.