Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru hingga saat ini masih menunggu penyerahan draf resmi usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Perubahan regulasi ini dinilai mendesak guna menyesuaikan aturan operasional dengan dinamika dunia usaha terkini, khususnya terkait jam kerja Tempat Hiburan Malam (THM).

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar SE SH MH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendengar rencana pengajuan revisi tersebut dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, hingga pertengahan Juli 2026, dokumen resmi dari pihak eksekutif belum kunjung masuk ke meja legislatif untuk ditindaklanjuti.

Robin menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang untuk menginisiasi perubahan regulasi ini secara sepihak tanpa adanya usulan resmi dari Pemko Pekanbaru. Setelah berkas resmi diterima, legislatif baru bisa menjadwalkan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mematangkan draf perda tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, aturan yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan industri saat ini. Saat ini, regulasi membatasi jam operasional THM hanya hingga pukul 22.00 WIB, sementara sektor usaha lain seperti kafe dan restoran diizinkan beroperasi hingga dini hari.

Perbedaan aturan ini dianggap menciptakan ketimpangan usaha, mengingat kedua sektor tersebut sama-sama memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komisi I DPRD berjanji akan mengkaji usulan ini secara komprehensif dengan menyeimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, ketertiban sosial, serta aspirasi masyarakat luas.