Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polri tidak serta-merta gugur. Klarifikasi ini menyusul terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dari Kejagung yang menempatkan Febrie sebagai saksi dalam tahap awal pelimpahan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses hukum dari kepolisian tetap dihormati dan berjalan beriringan dengan penyidikan baru. Pihaknya kini tengah mendalami seluruh berkas perkara sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. Menurutnya, pencantuman status saksi dalam Sprindik baru ini merupakan prosedur administratif wajib pascaperalihan penanganan kasus.

Kejagung diketahui telah menerbitkan tiga Sprindik baru untuk mengusut tiga kasus rasuah besar yang dialihkan dari Polri. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel, penyelewengan pasokan batu bara untuk PLTU PLN, serta mega korupsi PT Asabri. Selain Febrie, sosok lain berinisial DR juga tercatat masih berstatus sebagai saksi dalam dokumen penyidikan baru ini.

Anang menambahkan bahwa tim penyidik Kejagung memerlukan waktu untuk meneliti kelengkapan berkas perkara, alat bukti, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian. Hingga saat ini, Kejagung baru menerima dokumen administratif dan barang bukti fisik, sementara pelimpahan para tersangka secara fisik akan dilakukan pada tahapan berikutnya.

Kendati kewenangan penyidikan pro justitia kini sepenuhnya beralih ke Korps Adhyaksa, Kejagung memastikan sinergi dengan Korps Bhayangkara tetap berjalan erat. Penanganan perkara ini juga dipastikan akan berjalan transparan karena melibatkan supervisi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana rasuah serta pencucian uang terkait penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan kasus hukum PT Asabri.