Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser saat ini tengah mengintensifkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial terkait ketertiban umum. Inisiatif legislatif ini difokuskan pada penataan serta pengendalian tempat hiburan, sekaligus memperketat regulasi pengawasan minuman beralkohol guna memberikan kepastian hukum yang lebih relevan bagi masyarakat.

Dalam rapat koordinasi yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Jumat (10/7/2026), Ketua Pansus II DPRD Paser, Burhanuddin, menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan. Menurutnya, keterlibatan instansi pelaksana sangat vital agar produk hukum yang dihasilkan nantinya tidak hanya bersifat formalitas, namun benar-benar aplikatif dan menjawab tantangan nyata di lapangan.

Burhanuddin menyoroti bahwa regulasi lama, yakni Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang peredaran minuman keras, sudah tidak memadai untuk membendung dinamika sosial saat ini. Adanya celah hukum pada klasifikasi kadar alkohol serta lemahnya pengawasan di lapangan menjadi pendorong utama perlunya pembaruan aturan agar peredaran miras dapat dikendalikan dengan lebih ketat demi menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Selain masalah miras, Pansus II juga memberikan atensi khusus pada tata kelola sektor hiburan. Data terkini menunjukkan terdapat puluhan lokasi hiburan, baik tempat hiburan malam maupun lokasi rekreasi, yang tersebar di wilayah Paser. Melalui Raperda baru ini, pemerintah daerah diharapkan mampu melakukan penataan yang lebih sistematis serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Seluruh masukan dari OPD yang terkumpul dalam rapat tersebut akan diintegrasikan ke dalam naskah akademik dan substansi Raperda sebagai bahan penyempurnaan sebelum memasuki tahap pembahasan legislasi berikutnya. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang tertib sekaligus meminimalisir dampak negatif sosial di tengah masyarakat.