Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengecam keras tindakan beberapa oknum dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang memberikan komentar tidak berempati di media sosial terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan. Kasus ini mencuat setelah pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan dilaporkan meninggal dunia usai mengeluhkan waktu tunggu ruang rawat inap yang mencapai delapan jam.

Nurhadi menegaskan bahwa profesi medis pada hakikatnya merupakan pelayanan kemanusiaan. Oleh sebab itu, segala bentuk ucapan maupun sikap yang merendahkan penderitaan pasien tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Menurutnya, setiap pasien berhak mendapatkan penanganan yang bermartabat dan penuh rasa hormat.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai NasDem ini meminta agar persoalan tersebut tidak selesai hanya lewat permintaan maaf di media sosial saja. Ia mendorong dilakukannya investigasi objektif untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran etik, serta evaluasi mendalam terhadap tata kelola dan kapasitas pelayanan rumah sakit yang bersangkutan.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang setara dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Nurhadi menegaskan tidak boleh ada stigma, diskriminasi, atau perlakuan kelas dua berdasarkan status pembiayaan pasien, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi nakes didesak untuk memperketat pembinaan etika profesi, termasuk dalam penggunaan media sosial. Nurhadi mengingatkan bahwa di era digital, perilaku nakes di ruang publik secara langsung memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi medis.