Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM). Regulasi ini dipersiapkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepatuhan sektor swasta terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan sekaligus mempercepat proses Indonesia menjadi anggota penuh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menjelaskan bahwa instrumen hukum berupa Perpres dipilih karena dinilai memiliki daya eksekusi yang cepat dan efektif di lapangan. Menurutnya, pemenuhan standar kepatuhan bisnis terhadap HAM merupakan salah satu prasyarat mutlak yang harus dipenuhi Indonesia agar dapat segera bergabung dengan OECD.

Aturan baru ini diproyeksikan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang masa berlakunya telah habis. Dalam draf teranyar, pemerintah mengedepankan mekanisme Human Rights Due Diligence (HRDD) atau uji tuntas HAM yang berfokus pada pencegahan risiko pelanggaran di lingkungan kerja.

Proses penilaian kepatuhan pelaku usaha nantinya akan dilakukan secara transparan, objektif, akuntabel, dan berbasis bukti nyata. Pemerintah berharap, regulasi ini tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga sebagai media pembinaan berkelanjutan agar korporasi semakin sadar akan pentingnya menghormati hak-hak pekerja dan masyarakat sekitar.

Langkah progresif ini mendapat apresiasi dari dunia internasional. Perwakilan Kelompok Kerja PBB untuk Bisnis dan HAM, Pichamon Yeophantong, menilai bahwa regulasi baru ini berpotensi menjadi percontohan dan rujukan penting bagi negara-negara lain di kawasan Asia-Pasifik dalam menerapkan praktik bisnis yang beretika.

Guna memastikan efektivitas implementasinya, KemenHAM melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses perumusan draf. Kolaborasi ini melibatkan kementerian/lembaga terkait, pelaku usaha, asosiasi bisnis, organisasi masyarakat sipil, hingga mitra internasional demi melahirkan kebijakan yang inklusif dan aplikatif.