Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berkomitmen memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan penginapan yang disinyalir menjadi lokasi transaksi seksual. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya komprehensif dalam menekan angka penularan HIV/AIDS di wilayah tersebut.
Wakil Bupati Kutai Timur, H. Mahyunadi, menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya menyasar tempat usaha yang beroperasi tanpa izin resmi. Pemerintah daerah juga akan memeriksa kelengkapan izin operasional pendukung lainnya, seperti izin penjualan minuman keras, guna memastikan semua pelaku usaha mematuhi regulasi hukum yang berlaku.
Dalam rapat koordinasi lintas sektor penanggulangan HIV/AIDS yang digelar di Ruang Arau, Mahyunadi menyatakan bahwa segala bentuk prostitusi yang melanggar norma sosial akan ditindak tanpa tebang pilih. Selain transaksi langsung di lapangan, pemerintah daerah juga akan memperluas jangkauan pengawasan pada aktivitas prostitusi daring (online) yang kini kian marak.
Tidak hanya menyasar THM, pengelola penginapan dan hotel di Kutai Timur juga diperingatkan keras agar tidak membiarkan fasilitas mereka disalahgunakan sebagai tempat transaksi seksual. Pemkab Kutim mengancam akan menjatuhkan sanksi disiplin hingga penutupan usaha jika ditemukan adanya kelalaian atau pembiaran dari pihak manajemen.
Di akhir penyataannya, Mahyunadi juga menyoroti diksi yang digunakan untuk menyebut pelaku aktivitas tersebut. Ia menyatakan kurang sepakat dengan istilah "pekerja seks komersial" karena menilai aktivitas tersebut tidak sepatutnya dikategorikan sebagai sebuah profesi atau pekerjaan, melainkan lebih tepat disebut sebagai "penjaja seks komersial".