Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengakselerasi perumusan regulasi baru guna memperkuat struktur pasar modal Indonesia. Salah satu langkah strategis yang kini dipersiapkan adalah penyusunan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi bursa, yang ditargetkan selesai sepenuhnya pada September 2026 mendatang.

Rencana transformasi ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Friderica Widyasari Dewi, usai melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas peta jalan reformasi pasar keuangan nasional secara menyeluruh.

Selain membahas demutualisasi, OJK melaporkan berbagai langkah taktis untuk meningkatkan likuiditas dan integritas pasar saham. Langkah-langkah ini sekaligus menjadi respons aktif otoritas terhadap berbagai catatan penyesuaian yang diajukan oleh lembaga pemeringkat global, MSCI.

Friderica menjelaskan bahwa sejumlah instrumen pengawasan telah diimplementasikan, termasuk penyaringan saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholder Concentration/HSC). OJK juga terus memperketat transparansi kepemilikan saham serta menerapkan kebijakan batas minimal saham publik (free float) secara bertahap dalam kurun waktu satu hingga tiga tahun ke depan.

Melalui pembenahan regulasi ini, OJK berkomitmen menciptakan iklim investasi yang lebih kredibel dan transparan di tanah air. Penegakan hukum (enforcement) yang tegas dipastikan menjadi pilar utama dalam mengawal keberhasilan seluruh rangkaian reformasi pasar modal tersebut.