BPJS Kesehatan tengah menggodok strategi baru guna memastikan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Badan penyelenggara ini mengusulkan agar status kepesertaan aktif JKN diintegrasikan sebagai syarat wajib dalam mengakses berbagai layanan publik penting di masyarakat.
Langkah ini diambil guna mengatasi tantangan utama dalam meningkatkan kedisiplinan pembayaran iuran serta menjaga keaktifan kepesertaan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa manfaat perlindungan kesehatan hanya dapat berjalan optimal jika masyarakat secara konsisten menjaga status kepesertaan mereka tetap aktif.
Beberapa dokumen administrasi dan layanan yang diusulkan untuk menyertakan syarat kepesertaan aktif ini meliputi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga dokumen perjalanan seperti paspor.
Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga berencana memperluas cakupan integrasi ini ke sektor perjalanan ibadah, seperti keberangkatan haji dan umrah, bahkan hingga pembelian tiket pesawat. Upaya kolaboratif lintas sektor ini diharapkan mampu membangun ekosistem JKN yang lebih kokoh dan meningkatkan kesadaran publik.
Hingga tahun 2026, BPJS Kesehatan dilaporkan telah menjalin kemitraan dengan sekitar 90 kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah guna menyelaraskan program integrasi layanan ini demi memperkuat sistem jaminan sosial nasional.