Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayor Jenderal TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, mengungkapkan bahwa terjadi penurunan kerugian negara akibat praktik kecurangan atau fraud di sektor kesehatan dengan estimasi mencapai Rp6 triliun. Capaian ini merupakan hasil dari upaya perbaikan sistem dan kepatuhan terhadap regulasi yang terus diperketat di seluruh lini pelayanan.

Praktik fraud di sektor kesehatan merupakan tantangan kompleks karena dapat melibatkan berbagai pihak, mulai dari peserta, penyedia fasilitas kesehatan (faskes), praktisi medis, hingga oknum internal BPJS sendiri. Untuk meminimalisasi celah tersebut, BPJS Kesehatan kini menerapkan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan audit internal rutin serta pemeriksaan berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Guna memperkuat integritas dalam mengelola iuran jaminan sosial yang mencapai Rp190 triliun bagi 286 juta peserta, BPJS Kesehatan kembali mempertegas kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan di Gedung Merah Putih tersebut bertujuan untuk melanjutkan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai landasan pengawasan tata kelola jaminan kesehatan nasional.

Prihati menegaskan bahwa setiap indikasi kecurangan yang ditemukan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk kewajiban pengembalian dana yang telah disalahgunakan. Sinergi lintas lembaga ini dipandang krusial guna menjaga keberlangsungan operasional serta kepercayaan publik terhadap program jaminan kesehatan yang dikelola negara.