Badan Narkotika Nasional (BNN) memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp165 miliar yang disusun menyerupai piramida dalam gelaran BNN Expo di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pameran yang bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 ini menarik perhatian publik karena menyajikan secara visual hasil nyata dari pemberantasan kejahatan narkotika.

Uang pecahan Rp100.000 tersebut ditumpuk rapi dengan bungkus plastik transparan serta kertas cokelat di bagian puncaknya hingga setinggi bahu orang dewasa. Untuk menjaga keamanan barang bukti bernilai fantastis ini, pihak BNN menempatkan personel bersenjata lengkap dari Direktorat Penindakan dan Pengejaran di sekeliling area pameran yang dibatasi pembatas khusus.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Aswin Sipayung, mengonfirmasi bahwa tumpukan uang tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait erat dengan kejahatan narkotika. Akumulasi dana tersebut dihimpun dari berbagai operasi penegakan hukum yang dilakukan BNN selama periode akhir tahun 2024 hingga 2026.

Aswin menjelaskan, penyitaan aset ini dilakukan melalui pendekatan pelacakan aliran dana ilegal atau dikenal dengan metode follow the money dan follow the asset. Melalui strategi ini, BNN tidak hanya menangkap para pelaku utama peredaran narkoba, tetapi juga memutus rantai ekonomi mereka dengan menyita seluruh aset hasil transaksi gelap tersebut untuk diproses secara hukum di pengadilan.

Pameran yang mengusung tema penguatan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045 ini juga menampilkan berbagai stan edukasi dari unit-unit kerja BNN lainnya. Kehadiran barang bukti berukuran jumbo ini menjadi simbol nyata komitmen aparat dalam memiskinkan para bandar narkotika demi menekan peredaran zat terlarang di tanah air.