Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara operasional 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Riau. Tindakan ini merupakan bagian dari penertiban massal terhadap 129 unit penyalur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah Indonesia yang kedapatan melanggar aturan administratif.

Keputusan penghentian sementara tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026. Penangguhan ini dipicu oleh kelalaian para pengelola yang menjalankan dapur produksi tanpa mengantongi Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah. Sebagai konsekuensi, BGN menghentikan hak operasional belasan SPPG di Riau tersebut untuk jangka waktu maksimal 10 hari kalender.

Selain pembekuan operasional, pihak berwenang memberikan batas waktu 1x24 jam bagi pengelola SPPG untuk menyelesaikan seluruh proses transaksi keuangan melalui Virtual Account (VA). BGN menegaskan bahwa status penangguhan hanya akan dicabut apabila pengelola telah menyerahkan dokumen KPM resmi yang telah diverifikasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG). Jika batas waktu sepuluh hari dilewati tanpa pemenuhan syarat tersebut, sanksi administratif akan dinaikkan ke tingkat yang lebih berat secara otomatis.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa langkah disiplin ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 terkait petunjuk teknis tata kelola program MBG tahun 2026. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala KPPG Pekanbaru, Syartiwidya, terkait detail unit yang tersebar di delapan kabupaten dan kota di Riau ini, belum membuahkan hasil hingga berita ini dipublikasikan.