Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI tengah mematangkan inovasi baru untuk membantu masyarakat rentan. Melalui program penataan jaminan kesehatan, lembaga ini mengkaji skema pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi lansia miskin dan pekerja rentan dengan memanfaatkan zakat dari imbal hasil deposito syariah.
Gagasan ini dibahas secara mendalam dalam forum diskusi daring bertajuk "Model Pembayaran Iuran BPJS Kes Lansia Miskin melalui Zakat atas Imbal Hasil Deposito Syariah" yang digelar oleh Pusdiklat BAZNAS RI. Inovasi tersebut didasarkan pada hasil kajian akademis yang menilai program ini sangat layak diterapkan, baik secara konseptual, operasional, maupun hukum syariat.
Pembantu Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kudus, Dr. H. Murtadho Ridwan, menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang dalam empat tahapan. Pertama, pengumpulan zakat otomatis dari imbal hasil deposito di bank syariah. Kedua, pengelolaan dan verifikasi data calon penerima oleh BAZNAS untuk menyusun Daftar Mustahik Aktif (DMA).
Selanjutnya pada tahap ketiga, iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan secara kolektif setiap bulan berdasarkan data yang disepakati. Tahap terakhir berfokus pada pengawasan ketat, termasuk pembentukan Komite Pengawas Terpadu dan audit syariah secara berkala demi menjamin transparansi publik.
Rencana implementasi ini ditargetkan berjalan bertahap selama 36 bulan, dimulai dari proyek percontohan di Semarang sebelum direplikasi secara nasional. Melalui kolaborasi antara BAZNAS, BPJS Kesehatan, dan Bank Syariah Indonesia (BSI), program ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah penerima manfaat dari 500 orang menjadi 50.000 jiwa.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Riset dan Inovasi, H. Syarifuddin, menegaskan pentingnya integrasi data mustahik yang akurat agar penyaluran bantuan tepat sasaran sesuai ketentuan fikih zakat. Skema baru ini diproyeksikan memperkuat program kesehatan gratis yang sebelumnya telah dirintis BAZNAS melalui jaringan Rumah Sehat.