Rencana Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk mengucurkan sisa penyertaan modal sebesar Rp6 miliar kepada Perumda Sanjayaning Singasana tidak berjalan mulus tanpa syarat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan secara tegas meminta manajemen perusahaan daerah tersebut memaparkan proposal bisnis yang komprehensif sebelum pembahasan anggaran dilanjutkan.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menekankan bahwa pengalokasian dana publik membutuhkan transparansi dan perhitungan yang matang. Evaluasi terhadap rekam jejak, arah ekspansi usaha, serta proyeksi keuntungan dinilai sangat krusial agar penyertaan modal tersebut benar-benar memberikan imbal hasil nyata bagi kas daerah maupun masyarakat.
Sikap kritis legislatif ini mengemuka pasca-Rapat Paripurna DPRD Tabanan yang membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dari total alokasi modal daerah yang direncanakan mencapai Rp10 miliar, Perumda Sanjayaning Singasana sebelumnya telah menerima kucuran dana sebesar Rp4 miliar. Kini, Pemkab Tabanan mengajukan sisa alokasi Rp6 miliar dalam pembahasan perundang-undangan daerah tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui pidato pengantar Bupati yang dibacakan Wakil Bupati I Made Dirga menyatakan bahwa penambahan modal ini bertujuan memperkuat struktur permodalan BUMD. Kucuran dana ini diharapkan mampu menyehatkan rasio penjaminan, mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, serta mendorong terciptanya lini bisnis baru yang dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kendati demikian, DPRD Tabanan menegaskan fungsi pengawasannya akan dijalankan secara ketat. Selain meneliti skema bisnis yang diajukan, dewan juga membuka peluang agar penyertaan modal tidak melulu dalam bentuk dana segar, melainkan dapat memanfaatkan aset-aset daerah yang belum produktif sesuai kaidah dan regulasi yang berlaku.