Persidangan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menyeret nama Richard Lee kembali memanas di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (13/8/2026), Samira Farahnaz, atau yang dikenal sebagai Doktif selaku pelapor, secara tegas menepis tuduhan bahwa langkah hukumnya dilandasi oleh persaingan bisnis.

Doktif menyatakan kebingungannya atas tudingan yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, unsur persaingan usaha sama sekali tidak terpenuhi karena ia tidak pernah memproduksi maupun memasarkan produk-produk kecantikan sejenis yang dijual oleh Richard Lee, seperti produk dengan kandungan tomato putih, glubio, ataupun red skin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa posisinya dalam perkara ini adalah sebagai konsumen yang hak-haknya dijamin secara konstitusional. Doktif pun meminta tim kuasa hukum terdakwa untuk memahami regulasi mengenai perlindungan konsumen sebelum mempertanyakan motif ulasan produk yang dilakukannya.

Ia menekankan bahwa ulasan terhadap produk kecantikan tersebut dilakukan murni dalam kapasitasnya sebagai konsumen. Doktif menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan hak konsumen dan memberikan ulasan objektif selama undang-undang yang melindungi konsumen masih berlaku secara sah di Indonesia.