Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNN Kota Tegal melancarkan operasi pemberantasan narkoba di salah satu kafe biliar di Kota Tegal pada Rabu (12/8/2026). Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sembilan pengunjung yang terbukti positif mengonsumsi zat adiktif setelah menjalani tes urine di lokasi.
Dari total 19 orang yang diperiksa, petugas mendapati satu pria dan delapan wanita positif menggunakan metamfetamin (sabu) serta amfetamin (ekstasi). Selain hasil tes urine, petugas juga menyita sejumlah barang bukti krusial dari penggeledahan di sudut-sudut kafe, termasuk tiga butir pil ekstasi, dua klip plastik sisa sabu, alat hisap (bong), dan pipet kaca. Seluruh terduga pelaku kini telah dibawa ke kantor BNN Kota Tegal sebelum dipindahkan ke tingkat provinsi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Agus Rohmat, menyatakan bahwa operasi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola tempat hiburan malam. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperketat pengawasan dan membangun sistem pencegahan yang kokoh. Menurutnya, upaya pemberantasan harus dilakukan secara seimbang antara penegakan hukum terhadap bandar dan rehabilitasi bagi para pengguna.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BNN Kota Tegal, Kunarto, menegaskan komitmennya untuk terus memantau titik-titik rawan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Ia menyebut tindakan preventif dan represif ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral guna menyelamatkan generasi muda sekaligus mewujudkan Kota Tegal yang bersih dari jeratan narkoba.