Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara tegas menepis tudingan yang mengaitkan dirinya dengan kepemilikan bisnis kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Klarifikasi ini disampaikan Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026), menyusul serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya di berbagai lokasi.
Febrie mengakui bahwa penyidik memang telah melakukan penggeledahan di kediaman pribadinya yang berlokasi di kawasan Sentul City, Bogor. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa aset tersebut merupakan milik pribadi yang sah. Mengenai penemuan sejumlah uang di lokasi penggeledahan, ia memastikan bahwa dana tersebut memiliki asal-usul yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menanggapi proses hukum yang tengah berlangsung, Febrie menyatakan komitmennya untuk tetap kooperatif dan menghormati kewenangan Polri. Ia mengajak masyarakat untuk menahan diri dari spekulasi dan menunggu hasil investigasi resmi agar duduk perkara ini menjadi terang dan transparan.
Operasi penggeledahan yang menyasar 13 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terhadap tiga perkara korupsi yang saling terhubung. Kasus tersebut mencakup dugaan korupsi pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik, pengelolaan dana PT ASABRI periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita serta memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak kepolisian belum merilis penetapan tersangka baru dalam rangkaian kasus yang cukup kompleks ini.