Persidangan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap fakta mengejutkan mengenai praktik suap sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Hakim anggota Nofalinda Arianti, dalam pembacaan putusan terhadap John Field dan dua rekannya, membeberkan detail aliran dana sebesar Rp21 miliar yang mengalir ke oknum pejabat bea cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang terungkap di persidangan, pemberian uang tersebut dilakukan dengan menggunakan kode-kode khusus untuk menyamarkan identitas penerima. Kode 'BC1' ditujukan untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, 'BC2' untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, serta 'BC3' untuk Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono. Tercatat, Djaka Budhi menerima setoran rutin sebesar Rp3 miliar setiap bulan selama tujuh bulan berturut-turut.

Lebih lanjut, hakim memaparkan adanya pertemuan tidak resmi antara pejabat tinggi Bea Cukai dengan para pengusaha kargo yang masuk dalam daftar risiko tinggi (high risk commodities). Pertemuan yang berlangsung di luar kantor tersebut disinyalir dibiayai menggunakan dana taktis hasil pengumpulan eksternal, tanpa sepengetahuan pihak kepatuhan internal maupun Kementerian Keuangan.

Majelis hakim menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran kode etik yang nyata dan berpotensi memicu terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pertemuan tertutup tersebut dinilai menciptakan benturan kepentingan antara regulator dengan pihak yang seharusnya diawasi.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara bagi para terdakwa dari Blueray Cargo. Pimpinan perusahaan, John Field, divonis 2 tahun penjara, sementara dua manajernya, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.