Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan menyasar aliran dana para pelaku. Melalui Operasi Antik Mahakam 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat seorang bandar narkoba berinisial MYF asal Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa MYF ditengarai telah menjalankan bisnis haram penjualan sabu dan ekstasi sejak tahun 2023. Langkah hukum ini tidak hanya berfokus pada penahanan fisik pelaku, melainkan juga menyasar pemiskinan aset guna memutus rantai pendanaan jaringan narkotika tersebut.
Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menyita sejumlah aset bernilai fantastis yang diduga kuat bersumber dari hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp1 miliar, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit Toyota Hilux, serta dokumen kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 13 hektare. Selain aset bernilai ekonomis, polisi juga menyita paket sabu seberat 1,49 gram, ekstasi seberat 2,17 gram, timbangan digital, dan plastik klip pembungkus.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, bisnis narkoba yang dijalankan MYF memiliki perputaran omzet yang sangat besar, dengan estimasi penjualan sabu mencapai 1 hingga 1,5 kilogram per bulan. Untuk menyamarkan asal-usul kekayaannya, tersangka memanfaatkan rekening pribadi serta beberapa rekening milik orang lain sebagai sarana transaksi keuangan.
Penyelidikan kasus ini menggunakan pendekatan follow the money (mengikuti aliran uang) untuk merampas seluruh keuntungan materiil yang diperoleh dari peredaran narkoba. Romylus menegaskan bahwa menyita modal operasional pelaku sangat penting agar jaringan narkotika kehilangan kemampuan untuk kembali beraktivitas, meskipun aktor utamanya telah mendekam di balik jeruji besi.
Atas perbuatannya, MYF kini dijerat pasal berlapis terkait narkotika dan pencucian uang, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Kaltim untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan aset tersembunyi lainnya.