Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Serang menyuarakan penolakan keras terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan. Regulasi baru tersebut dinilai memuat celah yang dapat melegalkan operasional tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek, bar, dan kelab malam di wilayah tersebut.

Sikap tegas ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi di gedung parlemen setempat. PKS memandang aturan yang longgar terhadap THM mencederai identitas Kota Serang yang dikenal religius.

Erna menjelaskan bahwa partainya mendukung penuh upaya pembenahan sektor pariwisata, termasuk penguatan sanksi bagi pelanggar aturan, optimalisasi peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga promosi budaya lokal. Namun, ia menekankan bahwa arah kebijakan pariwisata tidak boleh melenceng dari norma agama dan kearifan lokal masyarakat Kota Serang sebagai Kota Madani.

Lebih lanjut, PKS mengingatkan bahwa larangan terhadap tempat hiburan malam sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 11 Tahun 2019. Menurut Erna, maraknya pelanggaran THM di lapangan seharusnya direspons dengan penegakan hukum yang lebih ketat, bukan justru diakomodasi melalui perda baru.

Fraksi PKS secara khusus menyoroti beberapa pasal sensitif dalam draf Raperda, seperti Pasal 46 ayat (2) dan (9), serta Pasal 59, yang mengatur klasifikasi usaha hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol. PKS mendesak agar ketentuan-ketentuan tersebut ditinjau ulang demi menjaga marwah Kota Serang sebagai daerah para ulama dan santri.

Selain persoalan substansi, PKS juga mempertanyakan langkah Pemkot Serang yang mendahulukan pembahasan Raperda ini ketimbang memperbarui Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA). Padahal, landasan utama pariwisata tersebut sangat krusial mengingat Perda RIPPARDA terdahulu akan segera berakhir masa berlakunya.