Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkembangan terbaru, Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jaspidsus) memeriksa enam orang saksi kunci guna mengusut tuntas potensi penyimpangan anggaran pada program prioritas nasional tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai sektor strategis, mulai dari jajaran petinggi BUMN logistik, lembaga pencetak dokumen negara, hingga pihak swasta mitra pengelola dapur di daerah.

Penyelidikan terhadap unsur BUMN logistik dan pencetak dokumen negara mengindikasikan fokus penyidik pada alur distribusi serta proses pengadaan administrasi proyek. Sementara itu, pemeriksaan terhadap para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan yayasan dilakukan untuk menelusuri dugaan adanya kebocoran anggaran pada tahap eksekusi lapangan.

Meskipun penyelidikan berjalan intensif, Kejagung menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Anang menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses hukum ini dilakukan secara profesional, independen, serta akuntabel demi mengawal transparansi program yang dirancang untuk periode 2025 hingga 2026 tersebut.