Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau, mengambil sikap tegas terkait kasus hukum yang menjerat sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya. Otoritas setempat kini tengah menanti laporan resmi hasil penyelidikan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelum mengambil tindakan administratif berupa pencabutan izin usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, menegaskan bahwa sanksi pencabutan izin operasional akan segera diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) begitu bukti-bukti pelanggaran hukum dari kepolisian telah dinyatakan lengkap dan terbukti.

Dalam mekanisme pengawasan usaha, Pemkot Batam menerapkan pembagian wewenang lintas sektor. DPMPTSP bertanggung jawab penuh atas regulasi administratif, sementara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengawal aspek teknis di lapangan. Sinergi ini bertujuan memastikan setiap pelaku usaha mematuhi koridor perizinan yang telah diterbitkan oleh Pemkot maupun BP Batam.

Beberapa indikasi pelanggaran yang dapat memicu pembatalan izin usaha meliputi ketidakpatuhan terhadap jam operasional resmi, manipulasi jumlah mesin permainan, hingga penyalahgunaan lokasi untuk aktivitas terlarang di luar dokumen perizinan. Langkah tegas ini dirasa perlu demi menjaga stabilitas keamanan serta reputasi Kota Batam sebagai destinasi investasi yang kondusif.

Senada dengan hal tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap temuan kepolisian. Pemerintah daerah sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Bareskrim Polri sebagai pihak yang paling berkompeten dalam menangani penyelidikan ini sebelum menentukan langkah pembinaan atau sanksi berikutnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri gencar melakukan penindakan terhadap tempat hiburan di Batam. Pada 10 Agustus 2026, aparat menggerebek dua lokasi dan menyita ratusan butir narkotika. Selang beberapa hari, tepatnya pada 15 Agustus 2026, polisi menyegel arena Nagoya Game Zone atas dugaan praktik perjudian terselubung.